Lyra Virna resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pemeran sinetron Misteri Gunung Merapi 2 dan 3 itu ditetapkan tersangka atas laporan Lasty. Istri Fadlan itu di duga menyebarkan konten negatif di akun Instagram yang mengakibatkan kerugian biro perjalanan haji dan umrah tersebut.(Nurwahyunan/Bintang.com)
Selain Lyra yang ditetapkan sebagai tersangka, pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Lasty ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Menurut kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, Lasty telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2018. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Lasty Annisa juga tersangka di Krimum (kriminal umum) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucap Razman Arif Nasution saat mendampingi Lyra Virna penuhi panggilan di Polda Kamis (22/3). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Lasty jadi tersangka atas laporan Lyra Virna dan suami Fadlan serta jamaah lain yang gagal berangkat haji bersama biro umrah milik Lasty. Dan dananya tidak dikembalikan. Razman meminta polisi segera menangkap Lasty. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya berharap agar Krimum Polda Metro Jaya segera menangkap saudara Lasty Annisa yang patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan datanya sudah valid semua," kata Razman kuasa hukum Lyra Virna. (Nurwahyunan/Bintang.com)