Pemeran kelahiran Jambi 37 tahun silam itu menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, untuk memenuhi panggilan dari penyidik. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pemeran sinetron Jin & Jun 2 itu datang dengan mengenakan hijab dan busana hitam. Dengan rok panjang hitam bermotif bunga-bunga. Sedangkan sang suami, Fadlan mengenakan kaos panjang hitam dengan celana jeans. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Tidak banyak terucap dari mulut keduanya. Namun, menurut kuasa hukumnya, Razma, kedatangannya guna memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya mendampingi ibu Lyra Virna. Kita kooperatif. Saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui, sesaat setelah sampai di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Seperti diketahui, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersebut melalui surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Udah udah udah, sebentar ya sebentar (ngangguk)," tutur Lyra Virna. "Beliau sudah katakan tidak akan menjawab," tukas Razman Arif Nasution. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik. Istri Fadlan itu dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada tahun lalu. (Nurwahyunan/Bintang.com)