Istri dari Raiden Soedjono itu datang dengan menumpang mobil Alphard warna hitam. Dengan mengenakan kaos bergaris hitam putih. Tyas usai membuat laporan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sebelum membuat laporan ke polisi, Tyas mengaku banyak dirugikan terkait banyaknya pemberitaan kasus penculikan anak. Beberapa waktu lalu, Tyas dilaporkan ke KPAI oleh Maryke. (Adrian Putra/Bintang.com)
Setelah memenuhi panggilan KPAI, Tyas Mirasih bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan seseorang yang belum dijelaskan. Menurut Sandy baru nanti penyidik yang menentukan siapa yang mencemarkan nama baik. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Hari ini kita resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses lidik. Laporannya itu pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 311. Yang kita laporkan masih dalam proses penyelidikan." ujar Sandy Arifin.
Menurut Sandy yang mendampingi Tyas, terlapor dengan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain pencemaran melalui Instagram, juga melalui statement-statement dalam beberapa berita. (Adrian Putra/Bintang.com)
Pihak Tyas juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dari pihak keluarga untuk membantu prosesnya. Saat membuat laporan, Tyas juga bawa saksi dari pihak keluarga bocah berusia lima tahun yang menjadi masalah selama ini. (Adrian Putra/Bintang.com)
Beberapa waktu lalu, Tyas Mirasih dilaporkan ke KPAI oleh seorang nenek bernama Maryke Harris Pohu. Artis 30 tahun itu dilaporkan terkait dugaan penculikan anak. Istri Raiden Soedjono itu juga telah memenuhi panggilan KPAI. (Adrian Putra/Bintang.com)