Fimela.com, Jakarta Lyra Virna telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel. Penetapan status ini dilakukan polisi pada Jumat, 16 Maret 2018 lalu.
Pihak Lyra mengaku kaget dengan penetapan status tersangka ini. Namun, mereka menghadapinya dengan santai. Lyra pun sudah menyerahkan kasus hukumnya kepada kuasa hukum, Razman Arif Nasution.
"Lyra tidak ada masalah dan biasa-biasa aja. Dia tetap serahkan ke saya soal kasus ini," kata Razman Arif Nasution ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Meski tengah tersangkur kasus hukum, namun Lyra Virna masih tetap dengan kesibukannya sebagai seorang artis. Menurut Razman, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lyra Virna tetap bekerja seperti biasa. "Iyah, iyah (masih kerja)," ujarnya..
Razman menganggap ada kesalahan prosedur terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya. Karena penetapan tersangka ini dilakukan demikian tiba-tiba. Padahal terakhir kali sesi konfrontir gagal dilakukan.
"Iya. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan. Karena ini kesalahan prosedur kan. Kalau di pengadilan klien saya bebas," tutur Razman.
Status tersangka terhadap Lyra Virna masih belum bisa dijadikan patokan bahwa artis tersebut bersalah. "Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain. Seperti gelar perkara khusus dan praperadilan," tukas Razman.