Fimela.com, Jakarta Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Peningkatan kasus tersangka membuat pihak Lyra Virna buka suara. Razman Arif Nasution (RAN) selaku kuasa hukumnya menyebut ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. Diantaranya gelar perkara khusus yang melibatkan kami dan klien kami dan juga Wasidik," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan melalui sambungan telepon, kemarin.
Razman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta gelar perkara khususnya untuk membuktikan penetapan sebagai tersangka terhadap Lyra Virna.
"Kita minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontir. Tapi, pada faktanya, Lasty tidak hadir. Nah kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka. Kan aneh. Kita kooperatif. Sekarang itu tidak terjadi kok Lyra jadi tersangka," ujar Razman.
Kasus Lyra Virna dianggap ada keberpihakan
Lebih lanjut, Razman mengatakan bahwa proses hukum atas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna. Ia menduga jika kasus ini ada keberpihakan.
"Maaf yah maaf yah. Kita menduga penyidik berpihak. Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, propam, penyidik lain, dan masing-masing," tukas Razman didampingi Lyra Virna.
Lyra Virna berencana ajukan pra peradilan
Dalam kesempatan itu, Razman juga berancana akan mengajukan pra peradilan jika memang penyidik Polda Metro Jaya menganggap langkah penyidikan sudah sesuai prosedur.
"Kita bisa lakukan hukum praperadilan. Jadi itu kami biasa saja karena memang kita tidak salah dan coorperatif," ujar kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution.