Fimela.com, Jakarta Status hukum Lyra Virna terkait dugaan tindak pencemaran nama baik atas Lasty Annisa sudah meningkat. Lyra pada Jumat, 16 Maret 2018 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selaku kuasa hukum, Razman Arif Nasution pun menanggapi.
Menurutnya ada beberapa kejanggalan yang terjadi ketika penyidik menjalankan proses hukum. Pihak Lyra akan menempuh jalur hukum lain untuk mementahkan status tersangka yang 'kadung' tersematkan. "Kita minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontir," ucap Razman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
"Tapi pada faktanya, Lasty tidak hadir. Nah kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka. Kan aneh. Kita kooperatif. Sekarang itu tidak terjadi kok Lyra jadi tersangka," lanjut Razman Arif Nasution.
Menurutnya, ketika diundang untuk dilakukan konfrotasi artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan. Namun nyatanya hasilnya justru mengundang tanya. "Lalu kita juga bisa lakukan langkah hukum praperadilan. Jadi itu kami biasa saja. Media juga sudah mencium. Kemungkinan ada panggilan Kamis (22/3) kami akan hadir," tutur Razman.
Razman menambahkan, pada proses hukum atas kasus ini diduga ada keberpihakan. "Maaf yah maaf yah. Kita menduga penyidik berpihak. Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, propam, penyidik lain, dan masing-masing," tukas Razman didampingi Lyra Virna.