Fimela.com, Jakarta Syahrini kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Disebutkan, perempuan 33 tahun ini akan dilaporkan oleh pengacara kontroversial, Farhat Abbas. Perihal apa sebenarnya yang membuat mantan rekan duet Anang Hermansyah itu bakal terseret kasus hukum?
Usut punya usut, laporan ini ternyata terkait foto Syahrini di bahu jalan bebas hambatan yang viral beberapa waktu lalu. Kendati sudah minta maaf, entah mengapa Farhat masih ingin memproses perihal ini secara hukum.
Hari ini, Selasa (20/3/2018), pelantun tembang Sesuatu itu disebutkan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh organisasi advokat seperti Pengacara Nusantara dan Advokat Indonesia Raya ke Polda Jawa Timur.
"Mereka menerima tantangan Syahrini dan pengacaranya Syahrini untuk melanjutkan proses ini ke meja hijau. Jadi, besok (Selasa (20/3/2018))akan segera melaporkan Syahrini ke Polda Jawa Timur,” tutur Farhat seperti dikutip dari salah satu media online, Selasa (20/3/2018).
Menurut Farhat Abbas, dengan adanya laporan ini, ia ingin seluruh masyarakat, baik figur publik ataupun pejabat, mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. "Jadi, Syahrini harus meminta maafnya bukan diawal. Kemudian, semudahnya pihak penyidik atau pihak aparat mengatakan sudah selesai karena sudah diberi maaf," ucapnya.
Alasan Farhat Abbas Ngotot Polisikan Syahrini
Soal foto di bahu jalan bebas hambatan, Syahrini dianggap pantas dipidana oleh Farhat Abbas. Pasal, menurutnya, perempuan yang kerap tampil glamor ini sudah memberikan contoh sangat tak baik bagi khalayak.
"Perbuatan Syahrini (foto di tepi jalan bebas hambatan) sudah sangat menggangu dan menjadi contoh yang tidak baik untuk penegakan hukum dan ketertiban jalan," tandas mantan suami Nia Daniati tersebut.
Pembelaan Hotman Paris Hutapea untuk Syahrini
Berbeda dengan Farhat Abbas, Hotman Paris Hutapea yang merupakan teman sekaligus kuasa hukum Syahrini menuturkan, kliennya belum bisa dipidana hanya karena berfoto di tepi jalan bebas hambatan.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan bebas hambatan). Tapi, belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman seperti dikutip dari salah satu media online, Selasa (20/3/2018). Pasal, Syahrini dianggap tak menganggu lalu lintas di sekitar tempatnya berfoto.