Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn tak akan lama menghuni tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pemberkasan tahap keduanya itu rampung, Jennifer Dunn akan segera diboyong ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan status tahanan titipan kejaksaan sampai proses persidangannya selesai.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jasaya di kantornya, belum lama ini.
"(Jennifer Dunn) Kami akan tempatkan di rutan Pondok Bambu. Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," ucap Raimel Jasaya.
Sementara itu, untuk jadwal sidangnya sendiri, pihak Kejari Jakarta Selatan belum memastikan kapan waktunya.
"Kalau pelimpahan perkaranya itu dalam waktu dekat, pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan. Semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan, (Sidangnya) nggak lama lah, sesegera mungkin, bisa seminggu, bisa beberapa hari kedepan," tutur Raimel Jasaya.
Seperti yang diketahui, per hari ini berkas kasus narkotika yang melibatkan wanita 28 tahun itu sudah lengkap. Artinya, dalam waktu dekat, Jennifer Dunn akan segera masuk proses persidangan.
Berdasarkan penuturan Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, Jennifer Dunn dikenakan pasal 114, 112, 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.