Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn hanya bisa menunduk saat berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Mengenakan baju tahanan warna oranye dengan mulut ditutup masker, Jennifer menunduk dari kawalan polisi dari pihak Polda Metro Jaya.
"Sebelum kami serahkan ke Kejari Jaksel, tersangka kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya adalah yang bersangkutan dalam kondisi normal," jelas Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya.
Secara terpisah, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengatakan enggan mengomentari terkait kliennya yang terancam hukuman seumur hidup. Bagi Pieter, saat ini kasus tersebut belum disidangkan.
"Kita liat aja disidang karena terlalu prematur menilai sebelum sidang," ungkap Pieter.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya, mengungkapkan jika Jennifer Dunn bisa terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia disangkakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
What's On Fimela
powered by
Jennifer Dunn Syok, Tegang, dan Menangis
Secara terpisah, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, mengungkapkan jika kondisi Jennifer sehat. Namun, ia sempat syok.
"Dia syok, tegang, dan menangis," ungkap Pieter, Jumat (16/3/2018).
Berkas Perkara Lengkap
Saat ini berkas perkara Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam berkas perkara tersebut, Jennifer dinyatakan sering melakukan penyalahgunaan narkotika, salah satunya di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.