Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn disebut bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup karena kasus narkoba oleh kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya. Kejaksaan menuntut artis seksi itu dengan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Kalau pasal 112 114 yaitu sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan.” Kata Raimel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018) yang di kutip dari laman tempo.com .