Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn akan menghadapi masa persidangan terkait kasus narkoba yang melilitnya. Sampai saat ini ia sudah tiga kali terjerat kasus barang haram tersebut.
Seperti dilansir Liputan6.com, akibat perbuatannya itu, Jennifer akan mendapat hukuman yang cukup berat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raime Jesaya, Kamis (15/3/2018).
"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Raimel Jesaya.
Tak hanya itu, merujuk kepada pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn, wanita 28 tahun itu bisa saja dihukum seumur hidup.
Hukuman Seumur Hidup
"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel Jesaya.
Berkas Lengkap
Seperti diketahui, terhitung sejak hari ini berkas kasus narkotika yang melibatkan Jennifer Dunn sudah P21 alias lengkap. Dengan begitu, tidak lama lagi kasus Jennifer Dunn akan segera masuk proses persidangan.
Pasal Berlapis
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri menuturkan, Jennifer Dunn dikenakan pasal 114, 112, 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.