Setelah tiga bulan mendekam di Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya, Jedun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (15/3) berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Berkas perkara Jedun telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini, Jedun tinggal menanti sidang terkait kasus narkotika yang menjeratnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Raimel Jesaya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)
Atas keterlibatannya, Raimel tak bisa mengkira-kira berapa hukuman yang akan diterima oleh Jedun. Namun, jika merujuk pada pasal yang dikenakan, Jedun bisa saja dikenakan hukuman seumur hidup dalam keterlibatannya kali ini. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel. (Adrian Putra/Bintang.com)
Seperti diketahui, Jedun pertama kali tersangkut narkoba saat usianya 15 tahun. Saat itu berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki ganja. (Adrian Putra/Bintang.com)
Tak lama berselang, Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali diamankan polisi terkait kepemilikan tujuh butir ekstasi. Jedunn di vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Adrian Putra/Bintang.com)