Fimela.com, Jakarta Lagi-lagi harus dikatakan bahwa pernikahan itu bukan sesuatu hal yang mudah dicapai dan dijalani. Untuk sampai ke sana, persiapannya saja sudah banyak sekali! Salah satu hal yang sebenarnya penting, namun sering diabaikan adalah perjanjian pra-nikah.
Perjanjian pra-nikah sering diabaikan karena dianggap sebagai adanya 'niat' untuk berpisah. Padahal, perjanjian pra-nikah ini sifatnya melindungi kamu dan pasangan.
Meskipun perjanjian pra-nikah ini belum lazim dilakukan di Indonesia, ternyata hal ini diatur dalam UU Pernikahan yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".
Penjelasan di atas membuktikan bahwa perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.
Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian ini mengatur tentang harta dan utang suami-istri. Dengan penjelasan bahwa harta dan utang suami istri sebelum menikah adalah milik masing-masing. Sedangkan harta dan utang suami-istri setelah menikah adalah milik bersama kecuali ada perjanjian sebelumnya.
Jadi fungsinya mengatur tentang kepemilikan dan tanggung jawab kepada hutang dan kekayaan kamu dan pasangan setelah menikah. Hal ini bermanfaat untuk melindungi kamu dan pasangan secara hukum jika terjadi hal-hal tidak diinginkan di masa datang.
Perjanjian Pra-Nikah Bukti Cinta
Perlu atau tidaknya perjanjian pra-nikah harus dibuat kesadaran. perjanjian pra-nikah membantu kamu dan pasangan untuk lebih terbuka tentang jumlah harta dan hutang kamu. Sebelum kamu benar-benar siap mental dalam menghadapi rumah tangga dengan segala problematikanya maka membuat perjanjian ini justru akan membantumu dan pasangan di masa depan.
Mengenai apa saja isi perjanjian pra-nikah ini tergantung pada setiap pasangan yang membutuhkan perlindungan hukum masing-masing pihak. Maka tidak ada paksaan untuk membuat perjanjian ini.
Dalam banyak kasus yang terjadi perjanjian pra-nikah ini justru melindungi pasangan dan anak-anak. Sst, jika kamu dan pasangan memang benar saling sayang dan tulus justru seharusnya berani untuk membuat perjanjian ini. Tidak perlu terbawa perasaan dan tersinggung. Well, hal ini juga penting untuk masa depan kalian kelak.
Jadi, gimana? Kamu yang sedang merencanakan pernikahan, apa berminat untuk mengetahui lebih lanjut tentang perjanjian pra-nikah?
Sumber: vemale.com
Penulis: Ayu Puji Lestari