Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pria yang juga dikenal sebagai guru spiritual artis itu dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp. 200 juta atau subsider satu tahun penjara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Gatot Brajamusti dianggap melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan itu sesuai dengan tuntutan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu terlihat kecewa usai mengikuti sidang. Bahkan, ia menganggap pengadilan terkesan memilah milah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya enggak tanggung-tanggung. Enggak ada (perikemanusiaan)," ujar Gatot Brajamusti dilansir dari Liputan6. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Hukuman pria yang biasa disapa Aa Gatot itu menjadi berat lantaran juga dipengaruhi oleh kasus lain yang menjeratnya. Seperti diketahui, Gatot tersangkut kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Dia masih menjalani hukum pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan, dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan," ujar Hadiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sebagai tindak lanjut kekecewaan atas tuntutan tersebut, pihak Gatot Brajamusti akan mengajukan pledoi atau keberatan terhadap tuntutan tersebut, 29 Maret 2018 mendatang. (Nurwahyunan/Bintang.com)