Kondisi Terkini Roro Fitria di Balik Jeruji Penjara

Ade Kurniawan diperbarui 15 Mar 2018, 10:42 WIB

Fimela.com, Jakarta Sejak ditangkap pihak kepolisian pada (14/2/2018), Roro Fitria menjalani hukuman di balik jeruji penjara Polda Metro Jaya. Kabarnya, perempuan asal Yogyakarta itu mengalami sakau atau muncul rasa ingin memakai narkoba di dalam tahanan.

Namun, dibantah oleh kuasa hukumnya, Nuning Tyas. Ia mengatakan bahwa klien dalam keadaan baik dan normal selama menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sakau enggak, saya lihat enggak sih, masih normal-normal saja," ujar Nuning Tyas, kuasa hukum Roro Fitria saat ditemui Dream.co.id di Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).

What's On Fimela

Nuning memaparkan bahwa kondisi psikologi Roro Fitria juga semakin membaik dari sebelumnya. Pasalnya, wanita yang mengaku memiliki harga Rp 750 milliar itu sudah merasa tenang dan bisa fokus berpikir.

"Saya lihat lebih tenang, lebih bisa berpikir lagi. Sebelumnya kan dia kelihatan down, shock banget. Sekarang saya lihat lebih tenang," urai Nuning.

"Kurang lebih lima nama. Ya ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," kata Irsan Gusfrianto di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018). (Instagram/roro.fitria1989)

Sekedar informasi, Roro Fitria ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang haram berjenis shabu-shabu seberat 2,4 gram.

Atas perbuatannya, Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun