Fimela.com, Jakarta Aksi terbaru Syahrini beberapa waktu lalu cukup ramai diperbincangkan. Pasalnya, penyanyi berdarah Sunda tersebut sempat mengunggah foto yang dilakukan di bahu jalan tol.
Aksinya tersebut dinilai melanggar Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Hal itu membuat Syahrini terancam denda Rp1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Lantas apa yang membuat Syahrini melakukan hal itu?
Dikonfirmasi, Syahrini mengaku memang sengaja melakukan aksi tersebut. Alasannya, lantaran tertarik melihat pemandangan alamnya. Ia pun meminta fotografernya untuk memotret dirinya di bahu jalan tersebut.
What's On Fimela
powered by
"Aku lihat dari jauh ada jembatan bagus banget kayak di luar negeri, coba deh kita turun dua tiga menit foto dua tiga jepretan. Kan aku bawa fotografer. Jadi posisinya pas landing dari Juanda menuju hotel," kata Syahrini saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/3/2018).
Syahri mengaku tidak tahu jika berhenti di bahu tol melanggar peraturan jika tidak dalam keadaan darurat. "Aku juga tidak tahu jika dilarang berhenti kalau nggak darurat. Aku kan rangkaiannya beberapa mobil dan mobil di belakang juga tertinggal jadi sembari nunggu aku foto. Patwal yang ngawal waktu itu juga bilang bolehlah berhenti satu menit," kata Syahrini.
Atas kejadian itu, Syahrini mengaku bisa mendapat ilmu tambahan. Ia jadi tahu kalau berhenti di bahu jalan jika tidak dalam keadaan darurat melanggar aturan. "Tapi bagaimana kalau yang sedang kebelet pipis ya?" tanya Syahrini.
Sadar aksinya salah. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatannya. "Kalau kejadian ini mlanggar undang-undang, nggak boleh dilakukan ya karena bukan contoh yang baik," kata Syahrini.
Sebelumnya Syahrini juga sudah mengklarifikasi aksinya berfoto di bahu jalan tol lewat akun berbagi video miliknya. "Aku sudah klarifikasi dengan lengkap di Youtube channel aku. Durasinya cukup lama sampai satu jam aku bicara," kata Syahrini.