Fimela.com, Jakarta Sidang cerai penyanyi Aunur Rofiq Lil Firdaus alias Opick dengan Dian Rositaningrum tengah berlangsung di Pengadilan Agama, Jakarta Timur. Pasangan religi itu pun sudah menggelar sidang cerai 5 Maret 2018.
Sidang perdana tersebut, Opick dan Dian tidak hadir di agenda sidang cerai lantaran mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing. Kendati begitu, sidang rencananya akan di gelar pada 20 Maret 2018 mendatang.
Gugatan cerai itu memang dibenarkan oleh Dian, ia menggugat cerai Opick lantaran ada beberapa hal yang enggan disebutkan.
"Benar saya yang masukan (gugatan)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Poligami
Istri Opick, Dian Rositaningrum, melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman menyebutkan kalau Opick telah berpoligami.
Saat Dian ingin mempertahankan rumah tangganya, justru Opick lah yang tak mau menceraikan istri keduanya, yang bernama Wulan Mayangsari.
Meminta hak asuh
Selain ingin bercerai, istri Opick juga mengajukan tuntutan mengenai hak asuh. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Djuwadi.
"Iya, jadi di samping menghendaki pengasuhan anak, kalau anak itu ikut ibunya otomatis pemberian nafkah menjadi kewajiban ayahnya," ujar Djuwadi.
Sumber: Liputan6.com
Penulis: Meiristica Nurul