Fimela.com, Jakarta Syahrini menjadi buah bibir di media sosial lantaran ia berpose di pinggir jalan tol di Surabaya, Rabu (7/3/2018). Aksinya pun disebut telah melanggar peraturan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hal tersebut disesalkan oleh PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso. Dalam penuturannya, ia sangat menyayangkan aksi Syahrini berpose di pinggir jalan tol di Surabaya.
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," kata Dwimawan Heru Santoso selaku AVP Corporate Communication PT Jasa Marga kepada media online saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (7/3/2018).
Dwimawan menambahkan penggunaan bahu jalan itu hanya diperlukan untuk dalam darurat. Bukan, untuk keperluan lainnya yang bersifat pribadi sehingga membahayakan pengguna jalan tol.
"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan pelantun Sesuatu itu tertulis di pasal 12 ayat (1). Pasalnya, Syahrini dianggap telah melakukan keigatan secara sengaja yang bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda 1,5 miliar.