Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan aktor Rizal Djibran pada 21 Februari 2018 terkait kasus narkoba. Menurut penuturan polisi, Rizal Djibran sudah satu bulan dipantau sebelum akhirnya digrebek di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram sabu di sebuah ruangan di lantai 3 rumahnya. Berdasarkan keterangan awal, Rizal memang mengkhususkan ruangan tersebut untuk mengonsumsi narkoba.
What's On Fimela
powered by
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada di lantai 3 loteng di atas. Di situ lengkap alat isapnya, bongnya, pipetnya, sama narkoba 0,66 gram," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
"Dia setiap pakai (narkoba) di lantai 3 di rumahnya (ruangan khusus) nggak ada yang tahu," tambahnya.
Eko Daniyanto pun mengapresiasi laporan masyarakat sampai pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan Rizal Djibran.
"Satu bulan lalu (Rizal Djibran) dipantau tentang adanya informasi laporan dari masyarakat. Kita ada yang tahu kan, berarti hebat nih masyarakatnya, membantu kita dalam pencegahan," ujar Eko Daniyanto. (rivan)