Fimela.com, Jakarta Polisi terus mendalami keterlibatan Rizal Djibran terkait kasus narkoba. Diketahui, Rizal ditangkap di kediamannya di Kota Wisata, Bekasi, pada 21 Februari 2018 lalu.
Berdasarkan pengakuannya pada pihak kepolisian, pria 40 tahun itu bukan merupakan orang baru dalam penggunaan narkoba. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto, berdasarkan pemeriksaan awal, Rizal mengaku sudah dua tahun mengonsumsi narkoba.
What's On Fimela
powered by
"Dia (Rizal Djibran) sudah lama pakai (narkoba), sudah dua tahun," ujarnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Lebih lanjut, menurut Eko, selama dua tahun mengonsumsi sabu, Rizal mengaku hanya menggunakan narkoba untuk kepentingan aktivitasnya.
"Sepertinya ketika dia butuhkan mungkin pada saat dia mau syuting atau apa, saat dia tertekan dia bisa pakai," terang Eko.
"Mungkin habis syuting, dia pakai, kan saat jadwal padat nih dia nggak bisa menggunakan dijadikan sebagai doping dia. Bisa saja doping," tambahnya melanjutkan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan dari mana asal narkoba yang ada di tangan Rizal Djibran. Kuat dugaan, ada jaringan khusus yang memasok narkoba pada para selebritas tanah air.
"Makanya saya mencoba mengungkap jaringan artis nih. Jadi siapa nih pengedarnya. Siapa penyuplainya. Berarti kalau ada penyuplai berarti ada bandarnya. Kenapa? Karena pengakuan Rizal, ketika dia lagi kerja di Surabaya, dia bisa pakai di Surabaya, darimana? Enggak dari Jakarta, kalau gitu ketangkep di airport dong. Artinya ada jaringan nih. Ini yang kami dalami bersama tim penyidik. Kami mau bongkar semua," pungkas Eko.
Seperti yang diketahui, Rizal Djibran ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan beberapa barang seperti alat hisap dari lantai 3 rumahnya, yang diakui Rizal Djibran sebagai ruangan khusus ia mengonsumsi narkoba.