Fimela.com, Jakarta Permohonan talak yang dilayangkan gitaris grup band Slank, Abdee Negara atau Abdee Slank kembali disidangkan pada Senin (26/2/2018). Tanpa publikasi sebelumnya, nyatanya sidang tersebut merupakan sidang kedelapan sejak Abdee mengajukan gugatan talak pada Oktober 2018 lalu.
Sidang hari ini, diagendakan pihak termohon, dalam hal ini istri Abdee bernama Anita Dewi Farida menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan pihak Abdee di sidang sebelumnya.
What's On Fimela
powered by
"Perkara cerai talak diajukan oleh saudara Abdee melawan istrinya saudara Anita hari ini memasuki agenda duplik. Jadi prosesnya memang sudah cukup panjang mulai dari pembacaan permohonan (talak) kemudian jawaban, kemudian replik dan duplik ini, jadi ini jawaban dari pihak termohon, istrinya saudara Abdee," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih di kantornya, Senin (26/2/2018).
Untuk sidang berikutnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengagendakan pembuktian dimana pihak Abdee Negara dianjurkan untuk hadir pada 12 Maret 2018 mendatang."Biasanya kalau (agenda) pembuktian, principal-nya harus hadir agar bisa meng-counter segala permasalahan yang mungkin didalihkan atau dibantah," terangnya.
Seperti yang diketahui, tanpa terpublikasi sebelumnya, diam-diam Abdee Slank secara resmi melayangkan permohoinan cerai terhadap istrinya pada 5 Oktober 2017 lalu. Berdasarkan penuturan pihak pengadilan, Abdee tak mengajukan gugatan lain selain berpisah dengan istri yang sudah memberikan satu anak tersebut.