Fimela.com, Jakarta Silih berganti selebriti ditangkap pihak berwajib gara-gara penyalahgunaan narkoba. Setelah baru-baru ini ada Fachri Albar, Roro Fitria, dan juga Dhawiya, putri Elvy Sukaesih, kini giliran Rizal Djibran yang diamankan pihak berwajib.
Dikonfirmasi kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Rizal memang ditangkap oleh jajarannya di Sunrise Paradise Blok AD. 1 No 5 Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
What's On Fimela
powered by
"Benar sekali," singkat Eko Daniyanto kepada Bintang.com seraya memberikan informasi mengenai detail penangkapan tersebut melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Rizal ditangkap pada Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB. Bersamanya didapatkan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram brutto.
Selain itu juga didapatkan 1 buah cangklong, - buah pipet, 2 buah sedotan sebagai sendok, 1 buah bong sabu berbentuk botol dot susu. Barang bukti lain di luar narkoba adalah 1 unit Blackberry Porsche dan 1 unit iPhone 6 plus.
Ditanya mengenai informasi rilis Rizal Djibran, Eko belum bisa memastikan. Namun, rencananya ia akan segera menggelar rilis narkoba Rizal Djibran setelah dirinya kembali dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
"Saya masih di Tanjung Balai Karimun. Sekembali saya dari Tanjung atau Batam," ujar Eko Daniyanto.
Rizal Djibran merupakan aktor yang biasa memerankan film atau sinetron kolosal. Ia memulai karier keartisannya dari seorang model.