Ini Barang Bukti Narkoba Rizal Djibran

Dadan Eka Permana diperbarui 23 Feb 2018, 17:12 WIB

Fimela.com, Jakarta Rizal Djibran ditangkap pihak berwajib dengan barang bukti 0,6 gram sabu pada Rabu (21/22/2018). Pemain sinetron kolosal itu ditangkap oleh Direktorat Bareskrim Mabes Polri. Hal itu diungkap mantan kepala BNN Brigjen Pol (purn) Siswandi.

"RDJ ditangkap di Bekasi oleh Direktorat Mabes Polri yang berkantor di Cawang kemarin tanggal 21 dengan barang bukti sabu 0,66 gram," kata Siswandi di kantor Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).

 

Rizal Djibran (Deki Prayoga/Bintang.com)

Untuk memperkuat informasi yang diberikan, Siswandi bahkan menunjukan foto Rizal Djibran.

"Saya bukan penangkap, hanya tahu yang jelas informasi yang saya dapat kemarin ketangkap di rumahnya. Kebetulan dia sebagai pengguna sabu. Jadi untuk detailnya silahkan langsung tanya kepada yang menangkap," ungkap Siswandi, yang saat ini menjadi penasehat dan pendiri GPAN.

Ditanya lebih lanjut, Siswandi enggan untuk membeberkan lebih jauh perihal penangkapan Rizal Djibran. Ia meminta para awak media agar langsung menanyakan kejadian tersebut ke polisi. "Pengembangan tanya polisi," imbuhnya.