Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Roro Fitria. Ia ditangkap pihak Polda Metro Jaya akibat memesan narkotika jenis sabu. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi saat banyak orang merayakan Valentine Day.
"Pada tanggal 14 Februari di Jalan Hayam Wuruk, di samping sebuah showroom, kita menangkap seorang laki-laki yang berinisial WH," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Penangkapan WH
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu. Usai penangkapan tersebut, pihak satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya menanyakan kepada WH dari mana barang tersebut berasal dan siapa pemesan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan WH, barang tersebut berasal dari YK.
"RF (Roro Fitria) ini menghubungi WH untuk dicarikan narkotika jenis sabu," tegas Argo Yuwono.
Roro Fitria Akui Pesan Sabu
Dalam perjalanan terdapat komunikasi antara WH dengan Roro Fitria. Komunikasi terjadi tak hanya sekali. Setelah tiba di rumah Roro Fitria di Ragunan, Jakarta Selatan, polisi melakukan penangkapan terhadap Roro Fitria.
"Akhirnya, kita sampai di TKP (Tempat kejadian perkara) dua di Ragunan di rumahnya RF (Roro Fitria). Setelah dilakukan penangkapan di rumah RF, kita temukan buku tabungan, ATM, ada handphone. Di handphone pun kelihatan ada chatingnya sebagai apa. Setelah kita lihat, merujuk ke barang bukti. Setelah kita tanyakan kepada RF, benar ia memesan (sabu)," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.