Fimela.com, Jakarta Aktor Fachri Albar menjadi tersangka kasus narkoba setelah diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Anak Ahmad Albar itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) pagi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja sisa pakai.
Atas hal tersebut, Fachri Albar terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider 111 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait kepemilikan barang haram yang didapatkan di kediaman Fachri Albar. Namun menurut pengakuannya, barang tersebut dibeli sekitar satu bulan lalu dari seseorang yang ia lupa identitasnya.
"Untuk sementara waktu yang bersangkutan mengatakan lupa membeli satu bulan lalu, tentu akan kita dalami. Pengakuan awal sementara, barang ini terakhir digunakan sebulan lalu, tapi pas tes urine positif, jadi kita bisa katakan yang bersangkutan memang baru menggunakan," terangnya.
Disinggung apakah penangkapan Fachri merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya, Mardiaz membantahnya. Menurutnya, awal mula pemantauan Fachri Albar terkait kasus narkoba merupakan laporan yang diterima sistem online yang dimiliki pihak kepolisian.
"Nggak ada, ini murni dari laporan sistem online kita sehingga anggota satnarkoba Polres Jaksel melakukan penggeledekan," ujar Mardiaz Kusin Dwihananto saat rilis Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Selatan.