Fachri Albar Dijerat Hukuman Paling Singkat Empat Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 14 Feb 2018, 15:53 WIB
Anak penyanyi Ahmad Albar itu diamankan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berikut beberapa barang bukti. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja sisa pakai. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider 111 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres, Rabu (14/2). (Deki Prayoga/Bintang.com)
Pihak kepolisian menjelaskan barang bukti yang berhasil di amankan petugas saat penggrebekan. Sebelum ditangkap, Fachri telah dipantau sejak tiga bulan lalu berdasarkan dari laporan masyarakat. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menunjukkan salah satu barang bukti berupa bong yang ditemukan petugas di lantai satu rumah Fachri. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Pengakuan awal sementara, barang ini terakhir digunakan sebulan lalu, tapi pas tes urine positif, jadi kita bisa katakan yang bersangkutan memang baru menggunakan," terangnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Di tahun 2007 silam, Fachri Albar sempat menjadi DPO pihak kepolisian usai Ahmad Albar, sang ayah ditangkap karena masuk di dalam jaringan narkoba. (Deki Prayoga/Bintang.com)