Merasa Difitnah, Tessa Kaunang Polisikan Sandy Tumiwa

Rivan Yuristiawan diperbarui 03 Feb 2018, 15:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Pesinetron Tessa Kaunang resmi melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa ke pihak kepolisian. Datang ke Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Tessa Kaunang melaporkan Sandy terkait dugaan pencemaran nama baik atas penggerebekan yang dilakukan Sandy dan kuasa hukumnya pada Sabtu pekan lalu.

"Jadi hari ini kami sama mbak Tessa Kaunang ke Polda melaporkan seseorang mantan dari Mbak Tessa. Laporan kita pencemaran nama baik atau fitnah melalui sosmed. Yang kami laporkan karena Sandy membuat statement dan membangun opini publik yang nggak sesuai fakta," ucap Sunan Kalijaga usai mendampingi Tessa Kaunang membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2018).

 

Sandy Tumiwa merasa kecewa dengan Tessa Kaunang. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Yang dianggap pencemaran nama baik, menurut Sunan Kalijaga, saat mendatangi rumahnya, Sandy sempat membuat pernyataan jika mantan istrinya itu memasukan kekasihnya berinisial R di rumahnya.

"Dia menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa dan dapat laporan dari masyarakat dan faktanya hal tersebut tidak terjadi. Warga nggak pernah buat laporan keresahan tersebut. Faktanya justru orang itu (Sandy Tumiwa) meminta tolong ke RT, manggil polisi untuk mendatangi rumahnya Tessa yang menurut dia ada laki-laki di situ sama Tessa. Ini tidak seperti faktanya," jelas Sunan Kalijaga.

 

Sandy Tumiwa-Tessa Kaunang (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dengan laporan yang ia buat hari ini, Tessa pun berharap nama baiknya yang sudah kadung tercemar atas statement dari Sandy tersebut bisa dipulihkan.

"Karena saya merasa terganggu. Sampai sekarang saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya karena kenyataannya beda sekali sama yang dituduhkan," kata Tessa Kaunang.

Atas laporan yang dibuat Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa diduga melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.