Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus RAPBD Jambi, tahun 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Selain berakarir di politik, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ini juga pernah merasakan hinggar binggar jagad hiburan Tanah Air.
What's On Fimela
powered by
Karir Zumi Zola sebagai artis
Sebelum ditangkap KPK, Zumi Zola pernah berkiprah di jagad hiburan tanah air di era 2000-an, beberapa judul film atau sinetron pernah dilakoninya seperti Disini Ada Setan (2004), Kawin Laris (2009), Tersanjung dan masih banyak lagi.
Pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 itu juga pernah menjalin asmara dengan model sekaligus pembawa acara Ayu Dewi. Sayang, kisah asmaranya kandas dan Ayu memutuskan menikah dengan Regi Datau.
Perlahan Zumi Zola rilik dunia politik
Seiring berjalannya waktu, Zumi Zola mulai mengurangi karirnya sebagai seorang publik figur di jagad hiburan Tanah Air. Pasalnya, ia mencoba peruntungan di ranah politik.
Kala itu, pria berparas tampan mencoba menjadi anggota DPRD, saat itu Ambo Tang. Karirnya di kancah politik terbilang cemerlang karena Zumi Zola kembali mencalonkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, periode 2011 - 2016.
Zumi Zola maju sebagai Gubernur
Resmi menjabat sebagai bupati, Zumi Zola langsung mencalonkan Gubernur Jambi dengan wakil ketua Pengadilan Tinggi Manado, Fachori Umar, pada Pilkada tahun 2015 silam.
Sepak terjang Zumi Zola terbilang sukses karena ia berhasil mengumpulkan suara rakyat Jambi. Setelah itu, ayah dua anak Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-thahirah Zola dilantik jadi gubernur pada 12 Februari 2016 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo. Ia menjabat sebagai gubernur periode 2016-2021.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka
Namun, belum selesai menjabat sebagai Gubernur Jambi. Jumat, (2/2/2018), Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penetapan tersangka Zumi Zola ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dari Operasi Tangkap Tangan.
Zumi Zola dan Arfan telah disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.