Rumah Dinas Digeledah, Zumi Zola Berpotensi Tersangka Suap

Teddy Kurniawan diperbarui 31 Jan 2018, 19:48 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur Jambi Zumi Zola berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Hal tersebut tersirat dari ungkapan Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Seperti dikutip dari liputan6.com, Saut mengungkapkan jika rumah dinas pejabat yang pernah menjadi artis itu, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya.

 

Zumi Zola (via Liputan6.com/Faisal Fanani)

"Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," ujar Saut seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (31/1/2018).

Nama Zumi Zola belakangan memang masuk pemberitaan nasional, terkait dugaan suap yang terjadi pada APBD tahun anggaran 2018 di Jambi.

RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston.

 

Hasil penyidikan pihak KPK, mengarah pada Zumi Zola yang bertindak sebagai Gubernur Jambi untuk diperiksa sebagai saksi.

Zumi Zola sebelumnya dikenal sebagai artis. Wajahnya kerap muncul di layar kaca. Ia kemudian mencalonkan diri menjadi Gubernur Jambi dan akhirnya terpilih dan mulai menjabat sejak 12 Februari 2016.