Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani atas sangkaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 27 ayat tiga UU ITE (Untuk Pasal ini sering juga disebut dengan Pasal Karet).
Farhat Abbas pun sudah menjalani pemeriksaan perdana terkait laporannya tersebut pada Selasa, 30 Januari 2018. Sebanyak 12 pertanyaan dilontarkan penyidik terhadap Farhat soal kronologi sehingga dirinya melaporkan Nikita dengan Pasal pencemaran nama baik UU ITE. Dalam kesempatan itu juga Farhat membawa bukti-bukti untuk memperkuat aduannya.
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, Farhat yang didampingi beberapa kuasa hukumnya, mengatakan sangat yakin atas laporannya, polisi bisa menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan menyeretnya ke Meja Hijau.
"Iya pasti yakin (Nikita menjadi tersangka), positif. Kami percaya keadilan pasti ada. Mudah-mudahan segera dirampungkan berkasnya dan Nikita bisa dibawa ke meja hijau," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa petang, (30/1/2018).
Keyakinan Farhat juga didasari pengalamannya masuk penjara karena dijerat dengan ‘pasal karet’ atas laporan Ahmad Dhani beberapa tahun lalu.
“Saya kan pernah mengalami kasus yang sama. Saya menghina orang, saya diproses hukum. Sedangkan ini lebih berat. Kalau saya dulu kan cuma mengatakan kata bodoh. Ini lebih parah dari apa yang pernah saya ungkapkan dan membuat saya terhukum saat itu,” kata Farhat.
Nikita Mirzani diyakini tak bisa lolos dari jerat hukum
Hal senada juga diungkap Muara Karta selaku kuasa hukum Farhat Abbas. Ia meyakini jika laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani sudah memenuhi unsur. Oleh sebab itu, Muara Karta amat yakin siapapun yang mendampingi Nikita sebagai kuasa hukumnya, tidak bisa meloloskan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan kliennya.
“Siapa pun yang mau mendampingi Nikita dalam perkara ini, pasti Nikita jadi tersangka. Jadi laporan ini enggak main-main karena jelas jelas dia menghina, mencemarkan nama baik lewat ITE, dan sudah memenuhi unsur untuk dia ditetapkan (jadi tersangka),” kata Muara Karta.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat tiga UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Farhat Abbas tak ada peluang damai dengan Nikita Mirzani
Farhat Abbas lebih lanjut mengatakan tak akan membuka pintu damai untuk Nikita. Ia berharap dengan laporannya ini, bisa menjadi efek jera bagi Nikita agar tidak lagi mudah melontarkan kata-kata pedas yang dapat menyakiti hati seseorang.
"Enggak ada peluang (damai) Harus beri pelajaran dulu. Kalau damai, besok diejek lagi (saya)," ujarnya. "Buat Nikita pesan saya adalah jangan sampai hina orang lain. Jangan terlalu nyolot," tambah Farhat.
Farhat Abbas sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2018. Ia tak terima dengan ucapan Nikita Mirzani di salah satu stasiun televisi yang dinilainya tidak pantas dan merendahkan martabatnya.