Beberapa waktu lalu Farhat melaporkan Nikita atas sangkaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 27 ayat tiga UU ITE (Untuk Pasal ini sering juga disebut dengan Pasal Karet). (Adrian Putra/Bintang.com)
Datang ke Polda Metro Jaya, Farhat menjalani pemeriksaan selama lima jam dan mendapatkan 12 pertanyaan soal kronologi. Ia pun membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Datang ke Polda Metro Jaya, Farhat menjalani pemeriksaan selama lima jam dan mendapatkan 12 pertanyaan soal kronologi. Ia pun membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Iya pasti yakin (Nikita menjadi tersangka), positif. Kami percaya keadilan pasti ada. Mudah-mudahan segera dirampungkan berkasnya dan Nikita bisa dibawa ke meja hijau," kata Farhat Abbas. (Adrian Putra/Bintang.com)
Farhat juga mengatakan bahwa dirinya juga pernah mengalami kasus sama, yakni pernah menghina orang. Dan menurutnya, yang dilakukan Nikita ini lebih berat ketimbang dirinya kala itu. (Adrian Putra/Bintang.com)
“Saya kan pernah mengalami kasus yang sama. Saya menghina orang, saya diproses hukum. Sedangkan ini lebih berat. Kalau saya dulu kan cuma mengatakan kata bodoh,” tambah Farhat Abbas. (Adrian Putra/Bintang.com)
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat tiga UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Adrian Putra/Bintang.com)