Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya merespons laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani. Farhat kemudian menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada Selasa (30/1/2018).
Ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Farhat menyoal kronologi sehingga dirinya melaporkan Nikita dengan Pasal pencemaran nama baik.
What's On Fimela
powered by
"Ada 12 pertanyaan, semuanya seputar pernyataan Nikita yang menyinggung martabat saya, akhirnya penyidik menyimpulkan jika laporan saya sudah memnuhi unsur dan secepatnya akan menindaklanjuti," kata Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu juga Farhat memberikan barang bukti berupa rekaman ucapN Nikita Mirzani yang dinilainya sudah mencemarkan nama baiknya.
"Saya berikan barang bukti berupa rekaman tayangan acara yang sudah tersebar luas di YouTube," kata Farhat.
Farhat sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2018. Ia tak terima dengan ucapan Nikita Mirzani di salah satu stasiun televisi yang dinilainya tidak pantas dan mencemarkan nama baiknya.
Upaya hukum itu dilakukan Farhat Abbas bukan tanpa alasan. Menurutnya ucapan yang dilontarkan Nikita Mirzani sudah keterlaluan.
Dalam laporannya Farhat Abbas menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut 4 tahun penjara.