Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma, salah satu putra raja dangdut Rhoma Irama, diamankan pihak berwajib atas penyalahgunaan narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Setelah menjalani persidangan, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara kepadanya. Hukuman tersebut dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Sebagai ayah, Rhoma Irama justru merasa bersyukur ketika anaknya ditangkap oleh polisi lalu mendapatkan hukuman. Menurutnya, kejadian ini merupakan cara Allah SWT ketika menegur Ridho Rhoma.
What's On Fimela
powered by
"Ya, pasti saya sangat yakin ini adalah pelajaran besar buat Ridho. Saya bersyukur juga sebetulnya, sejak awal saya bilang, walaupun saya kecewa, tapi saya tidak marah," kata Rhoma Irama di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).
Alasan Raja Dangdut tersebut adalah ketika menilik data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa korban meninggal karena overdosis narkoba sudah sangat banyak. Dari data yang diperolehnya ada sekitar puluhan orang meninggal karena kecanduan narkoba.
"Karena saya masih bersyukur menemukan dia masih ada nyawanya. Sementara menurut data BNN kan, satu hari tuh 30-50 orang meninggal dunia akibat overdosis," lanjut Rhoma.
Rhoma berharap anaknya menempuh pintu taubat selama menjalani masa hukumannya. Pelantun Begadang tersebut menginginkan Ridho Rhoma terlahir kembali sebagai orang-orang yang lepas dari dosa setelah bertaubat.
"Saya yakin buat Ridho sendiri ini suatu pembelajaran yang sangat besar, sehingga mudah-mudahan dia bertaubat. Kalau taubat itu syaratnya tiga, menyesali, berjanji, dan hijrah," tuturnya.
"Yaitu hijrah dari lingkungan, kelakuan, dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan hijrah itu, Ridho akan terlahir kembali sebagai semula, anak yang baik," ujar Rhoma Irama yang akan memberikan pengawasan lebih kepada Ridho Rhoma.