Penyanyi dan pemeran itu keluar dari RSKO didampingi oleh kedua orang tuanya, Rhoma Irama dan Marwah Ali. Senyum kebahagiaan begitu terlihat setelah hari Kamis kemarin dinyatakan bebas. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Penyanyi 29 tahun itu merasa lega setelah semua proses telah dilalui. "Perasaan saya alhamdulillah, lega, ya. Memang sudah menjalankan sesuai prosedur," ucap Ridho Rhoma. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Ridho menjalani rehabilitasi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho divonis 10 bulan dikurangi masa tahanan. Ia harus menjalani rehab medis dan sosial selama selama 6 bulan 10 hari di RSKO. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Terkait kasus yang menjeratnya selama ini, ia mendapatkan banyak pelajaran. "Perasaan saya alhamdulillah, lega, ya. Memang sudah menjalankan sesuai prosedur," ucap Ridho Rhoma. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya menyatakan bersyukur, alhamdulillah bahwa hari ini Ridho telah dinyatakan pulih dari rehabilitasi dan diperkenankan kembali ke rumah," kata Rhoma Irama di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Setelah dinyatakan bebas, Ridho juga tidak harus kembali lagi ke RSKO untuk menjalani proses penyembuhan. Rhoma berharap putranya tidak mengulang kembali kesalahan yang sama. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Ridho Rhoma ditangkap oleh pihak berwajib dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Ia pun dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur. (Nurwahyunan/Bintang.com)