Melodya Vanesha teman duet, yang juga teman dekat Sheila memutuskan untuk melaporkan Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya. Lantas apa yang membuat Melody melaporkan sahabatnya tersebut. (Febio Hernanto/Bintang.com)
Menurut pengacara Melody, Rony Sapulette apa yang dikatakan oleh Sheila terkait kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu banyak kebohongan. (Febio Hernanto/Bintang.com)
"Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan rekan media," kata Rony Sapulette di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1). (Febio Hernanto/Bintang.com)
Masih menurut pengacara, kliennya memiliki alasan kuat sehingga memutuskan melaporkan Sheila ke Polisi. Seperti diketahui, akibat kecelakaan tersebut, Melody sempat koma selama dua minggu. (Febio Hernanto/Bintang.com)
"Kita tahu benar bahwa dia koma cukup lama ya dua minggu. Dan vonis dokter hanya sekian persen untuk dia hidup. Inilah mukjizat Tuhan sehingga dia bisa berdiri di sini dan menyampaikan keterangan sesuai apa yang terjadi sebenarnya," imbuhnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sheila Marcia, pihak Melodya Vanesha menjerat dengan pasal 45 dan juga pasal 28 ayat 1 UU ITE. Beberapa pasal lain juga dijeratkan kepada Sheila Marcia. (Febio Hernanto/Bintang.com)
"Artinya menyebarkan kata-kata bohong itu di media elektronik dan cetak. Kita pasalkan pasal 45, kemudian juga pasal 28 ayat 1 UU ITE beserta juga pasal 360 KUHP, pasal 30 dan 31 juga. Hukumannya 4 tahun penjara," tukas Rony Sapulette.