Terkait Kasus Hukum, Ini Jawaban Pihak Laudya Cynthia Bella

Rivan Yuristiawan diperbarui 24 Jan 2018, 13:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Laudya Cynthia Bella dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Bandung bernama Jimmy Sanjaya atas dugaan kasus penipuan. Saat membuat laporan di Polres Bandung, Jimmi mengatakan Bella sudah menggelapkan uang yang sedianya diperuntukan guna membeli sebidang tanah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Resmi dilaporkan atas nomor perkara S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim, pihak Laudya Cynthia Bella membantahnya. Melalui asistennya, Rita yang mengaku mengetahui duduk perkaranya, pihak Bella mengklaim ada kekeliruan dari laporan yang dibuat oleh Jimmy terhadap Bella.

 

Laudya Cynthia Bella. (Instagram/laudyacynthiabella).
"Oh itu nggak bener (soal dugaan penipuan) karena kan aku tahu ceritanya. Jadi itu laporan kayaknya salah deh," ucap Rita saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media.

Namun, saat ditanya bagaimana kronologi terkait adanya laporan terhadap Bella terkait dugaan penipuan, Rita lantas bungkam. Menurutnya, untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, sebaiknya mengonfirmasi langsung pada pihak kepolisian.

 

"Tanya yang bersangkutan saja, Polres Bandung. Langsung berhubungan saja sama bapak Kapolres Bandungnya, Bapak Aang Supratman," tutur Rita mengakhiri.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taupik membenarkan jika ada laporan atas nama Laudya Cynthia Bella atas kasus transaksi jual beli tanah. Berdasarkan penuturan Firman, Laudya Cynthia Bella sempat membantah jika melakukan penipuan dan kini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi terkait.