Dinyatakan Bersalah, Ello Divonis Sembilan Bulan Dikurangi Masa Tahanan

Sutikno diperbarui 17 Jan 2018, 07:38 WIB
Putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang Selasa (16/1) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum satu tahun penjara. Vonis itu juga dikurangi masa tahanan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Mendengar vonis tersebut, kekasih Aurelie Moeremans itu tidak melakukan banding. Sedangkan sisa hukuman yang harus dijalaninya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Mengadili saudara Diego Maradona dan Marcello Tahitoe telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkoba dan menjatuhkan pidana kepada keduanya masing-masing 9 bulan penjara," kata majelis hakim. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Dan menetapkan kedua terdakwa untuk ditahan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," tambahnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Ello ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa Minggu 6 Agustus 2017 silam. Penyanyi tersebut diamankan Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 4,25 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sejak 14 Agustus 2017, penyanyi 34 tahun itu menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Adrian Putra/Bintang.com)
Musisi Marcello Tahitoe atau lebih dikenal dengan Ello tertangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017). Dua paket ganja siap pakai ditemukan saat tertangkap di kawasan Jagakarsa. (Adrian Putra/Bintang.com)