Sidang Putusan Ello di PN Jakarta Selatan

Sutikno diperbarui 17 Jan 2018, 06:16 WIB
Majelis hakim membacakan putusannya. Ello dan Diego divonis sembilan bulan penjara di potong masa tahanan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum satu tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Mengadili saudara Diego Maradona dan Marcello Tahitoe telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkoba dan menjatuhkan pidana kepada keduanya masing-masing 9 bulan penjara," ucap majelis hakim. (Adrian Putra/Bintang.com)
Meski divonis sembilan bulan penjara dikurangi masa tahanan, keduanya tidak lantas menghuni jeruji besi. Keduanya akan menjalani sisa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (Adrian Putra/Bintang.com)
Usai mendengar putusan, Marcello Tahitoe dan Diego Maradona terlihat diskusi dengan kuasa hukumnya. Keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang dijatuhkan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Majelis hakim menetapkan Ello dan Diego Maradona, rekannya menjalani sisa masa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (Adrian Putra/Bintang.com)
Ello datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Tidak ada kata dari mulutnya yang berjalan terburu-buru menuju sebuah ruangan di bagian belakang pengadilan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Musisi Marcello Tahitoe atau lebih dikenal dengan Ello tertangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017). Dua paket ganja siap pakai ditemukan saat tertangkap di kawasan Jagakarsa. (Adrian Putra/Bintang.com)