Alasan KPAI Tutup Kasus Hak Asuh Anak Tsania Marwa-Atalarik Syah

Komarudin diperbarui 09 Jan 2018, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menutup kasus pengaduan dari Tsania Marwa. Penghentian kasus tersebut merujuk surat resmi dari KPAI bernomor 17002/KPAI/XII/2017 tertanggal 18 Desember 2017 lalu. KPAI menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan maksimal.

Selain itu, KPAI juga menyarankan kepada kedua belah pihak agar dapat menjalin komunikasi terkait tumbuh kembang anak, saling membuka akses bertemu anak, dan memberikan pengasuhan berkualitas anak.

"Demi kepentingan terbaik bagi anak, kepada para pihak (pengadu & teradu) disarankan untuk mencari alternatif lain untuk menyelesaikan kasus tersebut," demikian tertulis di surat resmi tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, itu dijelaskan poin per poin, kronologi pengaduan Tsania. KPAI menerima pengaduan dari Tsania Marwa dengan Nomor Pengaduan No.223/KPAI/PGDN/IV/2017 pada tanggal 25 April 2017 lalu.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kunjungi Rumah Tsania Marwa dan Atalarik Syah

Sebelum menutup kasus tersebut, KPAI sempat memanggil pihak Atalarik Syah bersama kuasa hukumnya, yang akhirnya dilakukan pertemuan pada 17 Mei 2017 lalu. KPAI juga telah mengunjungi rumah Tsania dan rumah Atalarik.

Hasil mediasi tersebut, KPAI memutuskan untuk memfasilitasi Tsania untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pertemuan tersebut tetap didampingi oleh Atalarik. KPAI menyebutkan anak-anak Tsania sangat senang bertemu dengan ibunda kandungnya.

Pengaduan Tsania Marwa ke KPAI berawal karena ia merasa kesulitan untuk bertemu dengan kedua anaknya; Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Syabira, yang berada dalam pengasuhan mantan suaminya, Atalarik Syah.

3 dari 3 halaman

Polisikan Atalarik Syah

Seolah tak puas dengan hasil tersebut, Tsania Marwa melaporkan Atalarik Syah ke polisi. Bagi Marwa, Atalarik sudah menghalangi untuk memberikan haknya dalam mengurus anak sehingga kedua anaknya tak mendapatkan kasih sayang secara maksimal. Atalarik dianggap telah melanggar Pasal 36A dan 36B tentang Perlindungan Anak.

"Ini tanda bukti laporan Tsania Marwa terhadap saudara Atalarik Syah karena beliau sudah terlalu lelah ya meminta dengan baik-baik secara kekeluargaan," ucap kuasa hukum Tsania Marwa di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).