Tak Jua Bertemu Anak, Tsania Marwah Polisikan Atalarik Syah

Anto Karibo diperbarui 10 Jan 2018, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah bermacam langkah damai yang dilakukan Tsania Marwa selama ini tak mendapatkan hasil, pesinetron berdagu ancip ini akhirnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan ibu dua anak ini untuk melaporkan Atalarik Syah, sang mantan suami yang sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat beberapa waktu silam.

Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan permohonan cerai Tsania Marwa namun menolak permintaan Marwa untuk mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Selanjutnya, Atalarik tak terima dan mengajukan banding atas putusan cerai tersebut. "Ini tanda bukti laporan Tsania Marwa terhadap saudara Atalarik Syah karena beliau sudah terlalu lelah ya meminta dengan baik-baik secara kekeluargaan," ucap kuasa hukum Tsania Marwa di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

What's On Fimela

Seperti diketahui, Tsania Marwa mengaku kesulitan untuk bertemu anak-anaknya. Ia pernah meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak untuk bisa bertemu dengan buah hatinya. Namun, Atalarik bergeming.

Bagi Marwa, Atalarik sudah menghalangi untuk memberikan haknya dalam mengurus anak sehingga kedua anaknya tak mendapatkan kasih sayang secara maksimal. Atalarik dianggap telah melanggar Pasal 36A dan 36B tentang Perlindungan Anak. "Kami jerat dengan pasal 36A dan 36B Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu pasal yang kita duga ya," tutur Bob Harun Hasibuan.

Berbagai upaya dilakukan oleh Tsania demi bisa ketemu anak-anaknya. Sebelumnya, ia juga telah mengadukan kasusnya ke Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Instagram/tsaniamarwa54)

Dalam Pasal 36A disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Sementara di Pasal 36B, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pelanggaran atas Pasal 76A bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Perseteruan Tsania Marwa dan mantan suaminya Atalarik Syah tampak akan terus bergulir. Sebagai ibu Tsania sudah tak sabar ingin bertemu dan mencurahkan kasih dan sayangnya pada buahhatinya. Namun apa daya Arik, tak memberikan kesempatan. Inilah yang tengah diperjuangkan Marwa.