Berbagai upaya telah dilakukan oleh Five Vi untuk bisa bertemu dengan buah hatinya, Bilqis M. Meliska dari pernikahannya dengan Iwan. Keinginan bertemu anak sering kali mendapat hambatan dari mantan suaminya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Bahkan demi bisa bertemu putrinya, ia juga pernah meminta bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tapi semua upaya itu tak memuaskannya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Setelah berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melaporkan mantan suami ke Polda Metro Jaya, pemeran dalam film Terowongan Casablanca itu hanya bisa pasrah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Upayaku waktu itu rada-rada menunggu keajaiban Allah, karena hukum Indonesia pun tidak terlalu kokoh untuk melindungi perempuan dan anak," ujar Five Vi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1) dilansir dari Liputan6. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Menurut perempuan kelahiran Mojokerto 38 tahun itu, telah lama mantan suaminya melanggar hukum terkait hak asuh anak. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ini anak kan keputusan (hak asuh anak)-nya ada di aku kan. Cuma tidak ada UU yang mendukung, jadi tetap dia (mantan suami) melanggar hukum, tetap anakku dibawa kabur," lanjut Five Vi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sejak anaknya diambil paksa oleh mantan suaminya, Five Vi tak bisa lagi tahu kondisi anaknya. Apalagi setelah pindah ke Malang, ia mengaku tak tahu lagi dimana alamatnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)