Sepekan Ditahan, Jennifer Dunn Belum Ditengok Keluarga

Rivan Yuristiawan diperbarui 08 Jan 2018, 05:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn resmi ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya mulai Sabtu (6/1/2018) sampai 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sampai saat ini, sejak ditangkap pada 31 Desember 2017 lalu, diketahui Jennifer Dunn belum sekalipun dijenguk oleh pihak keluarga.

Hal tersebut disampaikan oleh Pieter El selaku kuasa hukum Jennifer Dunn saat dihubungi awak media.

 

Atas ulahnya ini, Jennifer Dunn pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Belum, belum (dijenguk keluarga)," ucap Pieter El saat dihubungi awak media, Sabtu (6/1/2018).

Namun demikian, Pieter El pun tengah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga terkait nasib kliennya pasca penetapan penahanan.

"Kan penahanan itu kan kewenangan penyidik. Tapi selaku tersangka Jennifer Dunn juga punya yang harus di perjuangkan, makanya selaku kuasa hukum kita untuk melakukan langkah-langkah hukum ke depan seperti apa. Udah janjian sih tapi belum ketemu sama ibunya. Rencananya hari ini," terangnya.

 

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn diamankan pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Wanita 28 tahun itu diketahui memesan narkotika jenis Sabu pada seorang bandar berinisial FS yang terlebih dahulu diamankan polisi.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba. Sebelumnya pada 2005 dan 2009 lalu, Jedun juga sempat ditahan penegak hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.