Fimela.com, Jakarta Kabar terbaru datang dari aktris Jennifer Dunn. Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya dan sempat dibawa ke Puslabfor Polri guna menjalani pemeriksaan rambut, mulai hari ini, Jennifer Dunn resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/1/2018). Menurutnya, malam tadi, penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan Jennifer Dunn dalam masa waktu 20 hari ke depan.
"Jadi tadi malam penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka (Jennifer Dunn) untuk masa 20 hari ke depan," ucap Argo Yuwono.
Maka dari itu, sesuai dengan prosedur yang ada, mulai hari ini menurut Argo, Jennifer Dunn sudah menyandang status tahanan Polda Metro untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
"Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro di kediamannya pada 31 Desember 2017 lalu berdasarkan pengembangan dari tersangka FS, bandar yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Saat ditangkap, polisi juga turut mengamankan alat hisap sabu di kediaman Jennifer Dunn, kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.