Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 04 Jan 2018, 06:53 WIB
Perempuan yang biasa disapa Jedun itu kembali tersangkut narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 pukul 17.30 WIB. (Adrian Putra/Bintang.com)
Jennifer Dunn ditangkap Satnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan yang ketiga kali bagi pemeran dalam film Buruan Cium Gue ini. (Adrian Putra/Bintang.com)
Menurut keterangan Kasubdit 1 Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Jean, dalam setahun, Jedun mengaku sudah 10 kali memesan sabu kepada FS. (Adrian Putra/Bintang.com)
Masih menurut pengakuannya kepada petugas, pada pukul 09.00 WIB ia mendapatkan sabu. Lantas jam 10.00 WIB langsung digunakan. Dan pada sorenya di tangkap polisi. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Oke oke, saya cuma bilang, saya menyesal. Udah itu aja," kata Jennifer Dunn saat gelar perkara di Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
Ini merupakan yang ketiga kali bagi Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Ia tertangkap pertama kali saat usia 15 tahun. Setelah itu, ia kembali tertangkap pada 2009. (Adrian Putra/Bintang.com)