Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn bukan kali pertama berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara narkoba. Sebelumnya ia juga pernah ditangkap pada 2005 dan 2009 lalu.
Penjara seolah tidak membuat Jennifer Dunn jera, terlebih ia sudah melakukan rehabilitasi. Lalu apa kata polisi menyikapi hal itu?
"Pertama sudah pernah, yang kedua tidak kapok sehingga melakukan lagi. Tentu ini jadi catatan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Saat ini, polisi belum bisa melakukan langkah selanjutnya, yakni asesement untuk mengetahui apakah Jennifer akan direhabilitasi atau tidak.
"Masih dalam proses penyidikan, narkoba itu 3x 24 jam," kata Argo.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap satnarkoba pada Minggu, 31 Desember 2017. Jennifer ditangkap karena terbukti mengonsumsi dan memesan sabu.
Atas perbuatannya Jennifer Dunn dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.