Fimela.com, Jakarta Nasib malang menimpa seorang wanita bernama Ita Diana, warga Temas, Kota Batu, Jawa Timur. Ita rela menjual ginjalnya demi membayar utang kepada koperasi, namun malang, Ita yang dijanjikan mendapatkan Rp 350 juta jika transplantasi ginjal berjalan sukses tersebut kini baru dibayar Rp 74 juta. Kisah Ita pun langsung menjadi perbincangan masyarakat di Tanah Air.
Cerita berawal ketika Ita Diana ditawari donor ginjal untuk seorang pasien RSSA Malang bernama Erwin Susilo pada 25 Februari 2017 silam. Tawaran itu berasal dari seorang dokter di rumah sakit itu. Ada kesepakatan uang sebesar Rp 350 juta yang akan diterima Ita jika transplantasi ginjal sukses.
"Tapi sampai sekarang saya hanya menerima uang sebesar Rp 74 juta. Itu pun uang diberikan secara bertahap," kata Ita di Malang, Kamis, 21 Desember 2017, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (27/12/2017). Desakan ekonomilah yang membuat Ita berani mengambil jalan tersebut.
Ita yang sedang kebingungan karena harus membayar utang di koperasi sebesar Rp 350 juta memutuskan untuk tinggal di RSSA Malang. Awalnya Ita memang hanya mengunjungi seorang temannya yang dirawat di rumah sakit tersebut, tapi karena kebingungan ia pun memutuskan untuk tinggal di rumah sakit. Kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2016.
"Tak berani pulang karena kepikiran soal utang. Selama di rumah sakit, saya tidur di musala seperti keluarga pasien lainnya," ujar dia. Selama di rumah sakit, Ita pun berbagi kesedihan yang dialaminya dengan banyak orang, termasuk para perawat yang ada di rumah sakit. Para perawat yang bersimpati pun membantu memberi dana sekadarnya.
Lalu ada perawat yang menyarankan Ita ke ruang hemodialisa dan menemui seorang dokter bernama Rifai. "Kata perawat itu biar hidup saya berguna untuk kehidupan orang lain. Saya temui dokter itu sesuai saran perawat," ucap Ita.
Ginjal Sudah Hilang, tapi Ibu di Malang Ini Belum Juga Dibayar
Seorang pasien yang tengah membutuhkan donor ginjal Erwin mengaku akan membantu melunasi semua utang Ita jika Ita mau mendonorkan ginjal untuknya. Sesuai perjanjiannya Ita Diana akan dibayar Rp 350 juta jika transplantasi ginjal berhasil, namun kenyataannya hingga kini ia baru mendapatkan bayaran Rp 74 juta.
"Setelah ada janji melunasi utang itu, saya kemudian dicek kesehatan oleh dokter dan dinyatakan cocok dengan kondisi pasien," ujar Ita. Lima kali Ita menjalani cek kesehatan di rumah sakit tersebut. Sebelum operasi transplantasi ginjal, Ita diinapkan di sebuah penginapan selama seminggu dan diberi uang saku Rp 75 ribu per hari. Namun memang tidak ada perjanjian hitam di atas putih soal janji bantuan melunasi utang itu.
Transplantasi ginjal pun berlangsung pada 25 Februari 2017. Menurut Ita, tak ada surat persetujuan keluarga yang ditandatanganinya untuk donor tersebut. Tapi sebelum operasi berlangsung, dokter membacakan surat yang berisi bila terjadi suatu hal maka itu di luar kewengan rumah sakit. "Saya hanya sekali tandatangan di surat yang dibacakan dokter itu. Salinannya juga tidak saya pegang," kata dia.
Usai operasi tersebut, Ita mengaku diberi obat dan vitamin dari rumah sakit. Sedangkan, pihak pasien memberinya duit sebesar Rp 70 juta. Sisa uang dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Namun, Ita harus mendatangi rumah penerima donor ginjal itu untuk menagih janji.
Selama beberapa kali menagih, Ita diberi duit sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta. Seorang dokter lainnya yang terlibat operasi transplantasi ginjal juga membukakan rekening untuk anak Ita. Duit sebesar Rp 500 ribu ditransfer ke rekening untuk kebutuhan pendidikan.
Setelah itu, Ita memang terus mendatangi Erwin untuk menagih janjinya, tapi bukan uang yang didapat, Erwin malah memarahi Ita. "Hanya sekali transfer, setelah itu tak ada lagi. Saya malah dimaki–maki Pak Erwin saat menagih ke rumahnya. Sedangkan dokter itu meminta saya mengikhlaskan donor itu," jelas Ita.
Setelah Jual Ginjal, Ibu di Malang Ini Meminta Bantuan Hukum
Janji melunasi utang setelah berhasil transplantasi ginjal nyatanya tak dipenuhi oleh Erwin, pasien yang telah menerima ginjal milik Ita Diana tersebut. Akhirnya Ita pun memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari konsultan hukum Yassiro Ardhana Rahman. Yassiro mengatakan bahwa ada dugaan transplantasi ginjal dilakukan secara ilegal dan merugikan pendonor. "Ada janji memberikan uang untuk donor ginjal itu, serta tak ada surat persetujuan keluarga pihak pendonor," kata Yassiro.
Lebih jauh Yassiro menjelaskan, ada indikasi pelanggaran pasal 64 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa, organ tubuh dilarang diperjualbelikan dan hanya diizinkan untuk tujuan kemanusian. "Ada bukti percakapan WhatsApp antara Ita dengan dokter, serta bukti bekas sayatan operasi. Ini bisa dibawa ke ranah hukum," tutur Yassiro.
Sementara itu, perwakilan RS Saiful Anwar, Ajeng Galuh enggan berkomentar saat dikonfirmasi perihal transplantasi ginjal tersebut. Pihak rumah sakit menjanjikan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat. "Hari ini kami sedang ada rapat. Nanti akan ada keterangan resmi dari kami," ujar Ajeng seperti dikutip dari Liputan6.com.
Erwin Susilo, penerima donor ginjal itu sendiri tak mau berkomentar saat ditemui di tempat kerjanya. Ia menyerahkan persoalan itu kepada pihak rumah sakit. "Silakan langsung ke rumah sakit saja," kata Erwin.