Fimela.com, Jakarta Mengenakan baju tahanan, aktor Tio Pakusadewo tak banyak bicara. Sebagai tersangka kasus narkoba, Tio mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
“Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi,” kata Tio di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Tio kemudian mengimbau kepada semua pengguna untuk berhenti menggunakan narkoba. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mencontoh dirinya.
“Saya mengajak kepada siapapun yang masih menggunakan (narkoba) agar berhenti. Saya adalah contoh yang tidak perlu dikuti,” kata Tio.
Tio Pakusadewo ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Bintang film The RAID 2 :Berandal ini ditangkap di kediamannya di Jl. Ampera I No.38 Kel. Ragunan Kec Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa malam (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepada penyidik, Tio mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu dan sempat berhenti menjadi pengguna Namun ia kembali menggunakan sabu setelah kecelakaan motor yang menimpanya beberapa bulan lalu.
Atas perbuatannya Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 (1) subside Pasl 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 tahun 2009 tentang narkotika.