Fimela.com, Jakarta Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tengah meramaikan perbincangan masyarakat Indonesia, terlebih saat Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap sejumlah pasal yang mengatur kejahatan terhadap kesusilaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan MK, meski sebenarnya LGBT bertentangan dengan ajaran semua agama.
What's On Fimela
powered by
"Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka yang memiliki orientasi seksual yang berbeda dan di antara kita pun muncul keragaman pandangan," ujar Menteri Lukman di Yogyakarta, dilansir dari laman Liputan6.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat, bahwa sebagai umat beragama harus mengajak para LGBT untuk kembali ke jalan yang benar dan tak mengucilkan mereka. "Jika berpikir mereka melakukan tindakan yang sesat, maka jadi kewajiban kita untuk mengajak ke jalan yang benar," imbaunya.
Terkait pandangan soal LGBT, Lukman pun mengatakan untuk tetap saling menghormati, meski norma hukum positif di Indonesia tak melegalkan tindakan tersebut. "Masing-masing pandangan bisa dihormati, tetapi yang penting tidak mentoleransi tindakan itu, terlebih norma hukum positif di Indonesia lewat UU Perkawinan juga tidak melegalkan itu," katanya.