Ini Kata MUI Soal Vaksin Difteri

Lanny Kusuma diperbarui 13 Des 2017, 09:19 WIB

Fimela.com, Jakarta Difteri, infeksi yang banayk menyerang anak usia 5-9 tahun ini tengah menghantui berbagai provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, korban infeksi pun terus bertambah. Untuk mencegah penyakit mematikan ini, vaksin pun menjadi salah satu cara untuk menghindarinya, lalu bagaimana kata MUI?

Melansir laman Liputan6, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan bahw pada dasarnya hukum pemberian imunisasi adalah boleh atau mubah karena dinilai sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.

 

What's On Fimela
Siswa SD saat disuntik imunisasi difteri di sebuah sekolah dasar di Tangerang, Senin (11/12). Indonesia memulai sebuah kampanye untuk mengimunisasi 8 juta anak-anak dan remaja dari difteri. (AP Photo / Tatan Syuflana)

Meski di perbolehkan ada hal-hal yang perlu dipastikan saat imunisasi yaitu harus halal dan suci. Terkait vaksin yang digunakan untuk mencegah difteri, MUI menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan sertifikasi halal pada vaksi yang digunakan.

"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," ujar Zainut Tauhid di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Namun, meski belum mendapat sertifikasi halal, pemberian vaksin di kondisi darurat seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri diperbolehkan.

Seorang paramedis menyiapkan vaksin difteri untuk diberikan kepada siswa di sebuah sekolah dasar pada hari pertama sebuah kampanye di Tangerang, Senin (11/12). (AP Photo / Tatan Syuflana)

"Kondisi darurat yang dimaksudkan adalah suatu kondisi keterpaksaan atau keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) dan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang," jelasnya.

Seperi yang diberitakan sebelumnya, difteri merupakan infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae. Saat terserang bakteri tersebut, penderita difteri pun akan mengalami gejala demam hingga timbulnya selaput putih ditenggorkan dan menyebabkan kematian jika tak ditangani dengan segera.

Tag Terkait