Ancaman Pidana yang Hantui Suami Dewi Perssik

Asnida Riani diperbarui 11 Des 2017, 08:22 WIB

Fimela.com, Jakarta Soal kasus terobos jalur busway, setidaknya ada dua pasal yang dikenakan pada Angga Wijaya, suami dari pedangdut Dewi Perssik. "Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP berkaitan dengan melawan petugas (Transjakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (11/12/2017).

Penetapan itu, sambung Argo, merupakan tindak lanjut atas laporan petugas Transjakarta, Harry MS. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Harry mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan dari Angga saat menjalankan tugasnya beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan tidak dibukakan (pintu busway) oleh petugas. Akhirnya, dia (Angga) turun dan terjadi perdebatan di situ," terang Argo.

Mengingat dua pasal dialamatkan pada Angga, maka suami sekaligus manager Depe, begitu Dewi Perssik akrab disapa, itu terancam penjara maksimal dua tahun empat bulan, di mana pasal 335 KUHP sendiri berisi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Juga, pasal 212 KUHP berisikan ancama pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda paling banyak Rp4.500.

Angga Wijaya dan Dewi Perssik. (Bambang E Ros/Bintang.com)

Menyinggung soal ada atau tidaknya polisi pengawal yang diklaim pihak Depe, polisi berupaya mendapatkan rekaman CCTV ke pihak Disnas Perhubungan (Dishub). "Kita sedang meminta CCTV ke Dishub, artinya ke Jasa Marga kita ingin melihat bagaimana mobil itu. Karena menurut keterangan anggota, di sana (di Jalur Transjakarta) tidak ada polisi mengawal," tukas Argo.

Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik membuat heboh lantaran mobilnya kedapatan melaju di jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, belum lama ini. Penolakan petugas untuk membukakan portal jadi pemantik keributan terjadi. Pasal, Depe mengaku ingin secepatnya membawa sang asisten yang tengah sesak napas ke rumah sakit dan mereka berada dalam pengalawan pihak berwajib.